Connect with us

Justisa & Krime

Tersangka Pemalsuan Dokumen Kewarganegaraan Timor Leste Kalumban Mali Kembali Ditahan

Published

on

Hatutan.com, (09 Agustus 2023), Dili—Setelah lebih dari satu bulan menjalani masa penyidikan dan dinyatakan lengkap, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen kewarganegaraan Timor-Leste, maka Pengadilan Negeri  Dili menerbitkan surat perintah penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial LBT atau diduga Kalumban Mali.

Baca Juga : PCIC Sudah Limpahkan Berkas Kalumban Mali ke Kejaksaan

Ilustrasi Pemalsuan Dokumen. Foto/Google

Atas perintah penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Dili atau Tribunál Judisiál Primeira Intánsia Díli itu, Selasa (08/08/2023), Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal Timor Leste (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC) melakukan penggeledahan  di rumah  tersangka LBT atau diduga Kalumban Mali di Fomento dan Aitarak-Laran, Dili, serta melakukan penanjemputan paksa dan penahanan terhadap LBT.

“Benar kita sudah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan  menahan tersangka LBT, Selasa kemarin, dan  tersangka sudah mendekam di PCIC selama 72 jam untuk selanjutnya dilakukan proses interogasi yudisial pertama di pengadilan Dili,” kata Ocatavio da Costa Araújo, juru bicara PCIC ketika dikonfirmasi Hatutan.com, Rabu (09/08/2023).   

Advertisement

Surat perintah penggeledahan, penagkapan dan penahanan yang diterbitkan pengadilan Dili itu dengan nomor krimimal unik/NUC 0305/23.PCIC. 

Tersangka LBT atau diduga Kalumban Mali, kata Octavio Araújo, diduga terlibat   kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan dan memiliki passport RDTL, Kartu Tanda Penduduk (KTP/Bilhete de Identidade), serta pemalsuan sertifikat kelahiran RDTL (Sertidão RDTL).

Sebelumnya, Rabu 05 Juli 2023, pukul 16:00 Wtl, aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC) Timor Leste, menjemput tersangka LBT atau diduga Kalumban Mali di kediamannya di Fomtento, Dili, terkait dugaan melakukan pemalsuan dokumen kewarganegaraan Timor Leste.

Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Dokumen Kalumban Mali Diduga Pengurus Partai Frenti Mudança

Dari tangan tersangka LBT atau diduga Kalumban Mali aparat Timor Leste mengidentifikasi  berkas penting seperti passport kewarganegaraan Timor Leste yang telah menganti nama dengan insial LBT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota madya Bobonaro serta akte pernikahan yang dikeluarkan  salah satu gereja di Timor Leste.

Advertisement

Untuk diketahui, Kalumban Mali terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian NTT divonis secara in absensia selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu. Ini karena saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda tuntutan, Kalumban Mali kabur melarikan diri.

Kalumban Mali merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati-NTT)  kurang lebih 7 tahun (2016-2023) terkait kasus pengadaan pupuk di Dinas Pertanian NTT dan kabur di sela sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.

Baca Juga: DPO Kasus Korupsi, Kalumban Mali ditangkap di Dili

Reporter : Rogério Pereira Cárceres

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Justisa & Krime

Kazu Scam Call Centre Kuluhun, Tribunál Aplika Kausaun Bá Jerente US$5,000.00 no Arguidu Na’in-18 US$4,000.00

Published

on

By

Hatutan.com, (22 Jullu 2026), Díli–  Tribunál Judisiál Primeira Instánsia Díli (TJPID), liu-husi Juis Estajiariau Rosito Guterres, Kuarta (22/7/2026), hatun despaixu hodi aplika médidia  kausaun US$5,000.00 ho aprezentasaun Periódidika bá arguidu hanesan Jerente ho inisiál YQ no Prebuisaun Aujénsia ho médida kausaun US$4,000.00 bá kada arguidu  hamutuk na’in-18.

(more…)

Continue Reading

Justisa & Krime

Kazu Scam Call Centre Bedois, Tribunál Aplika Kausaun US$10,000.00 Bá Arguidu LC ho US$2,000.00 Bá Arguidu Na’in-Neen

Published

on

By

Hatutan.com, (22 Jullu 2026), Díli– Tribunál Judisiál Primeira Instánsia Díli (TJPID) aplika médida kausaun US$10,000.00  bá arguidu  ho inisiál LC, no na’in-hitu seluk aplika kausaun US$2,000.00 ba kada arguidu.

(more…)

Continue Reading

Justisa & Krime

Tribunál Hahú Julgamentu bá Kazu Fornesimentu Kombustivel iha RTTL,E.P

Published

on

By

Hatutan.com, (21 Jullu 2026) Díli – Tribunál Judisiál Primeira Instánsia Díli (TJPID), Tersa (21/7/2026),   hahú hala’o audénsia julgamentu bá kazu  fornesimentu kombustivel  iha Rádiu Televizaun Timor-Leste, Empreza Públiku (RTTL,E.P).

(more…)

Continue Reading
Advertisement

Trending