Connect with us

Justisa & Krime

KBRI Minta Timor Leste Selesaikan Kasus Kalumban Mali

Published

on

Hatutan.com, ( 13 Juni 2024) Dili–Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesiaa (KBRI) di Dili meminta Pemerintah Timor Leste menyerahkan Kalumban Mali jika sudah terbukti  bersalah.

Baca Juga: Fraksi CNRT dan Komisi A PN Desak Aparat Penegak Hukum Segara Deportasi DPO Kalumban Mali

Atase Polri KBRI di Dili, Komisaris Besar (Pol) Don Gaspar M da Costa. Foto/Tome da Silva

Atase Polri KBRI di Dili, Komisaris Besar (Pol) Don Gaspar  M da Costa mengatakan, Kalumban Mali masih di Timor Leste karena ditahan oleh PCIC pada bulan juli 2023. Ia diduga memalsukan dokumen identitas diri dengan nama Leonardo Benigno Tilman.

“Kami sudah punya dokumen kalau dia bernama Kalumban Mali. Oleh karena itu, lepaskan dia, supaya bisa kami bawa pulang,” kata Don Gaspar saat di temui Hatutan.com di KBRI, di Dili, Kamis (13/06/2024).

Advertisement

Atase Polri ini menyampaikan bahwa semenjak adanya berita terkait pemalsuan dokumen tentang identitas Kalumban Mali, upaya yang dilakukan KBRI adalah bekerja sama dengan Polisi Ilmiah untuk Investigasi Timor Leste (PCIC/Polícia Científica de Investigação Criminal de Timor-Leste) untuk melakukan investigasi.

“Yang paling penting ada sidik jarinya. Kami punya sidik jari Kalumban Mali yang dikirimkan PCIC Timor Leste, dan setelah diteliti dan dibandingkan ternyata identik dengan Leonardo Benigno Tilman. Jadi, yang ditangkap PCIC menggunakan identitas Timor Leste ternyata adalah Kalumban Mali,” paparnya.

KBRI mendapatkan informasi mengenai Kalumban Mali  pada tanggal 3 agustus 2023, dan pada bulan November, tahun yang sama pihak KBRI diberi tahu bahwa Kalumban Mali adalah  Leonardo Benigno Tilman.

Pemerintah Republik Indonesia  sangat meyakini bahwa Leonardo Benigno Tilman adalah Kalumban Mali karena Polri memiliki bukti  sidik jari yang identik dengan sidik jari dari penelusuran PCIC. Selain itu, Polri juga punya saksi kunci yang bisa  mengungkapkan jati diri  Kalumban Mali.

Karena Kalumban Mali masih ditahan di Timor Leste, maka pihak KBRI masih menunggu proses penahanan hingga proses hukumnya selesai. KBRI meyakini bahwa Timor Leste akan menyerahkan Kalumban Mali kembali ke Indonesia.

Advertisement

“Karena kita ini sahabat, maka selama ini kami juga melakukan koordinasi dengan  otoritas Timor Leste untuk pemulangan Kalumban Mali ke Indonesia. Pemerintah Timor Leste adalah pemerintah negara berdaulat dan Timor Leste mengerti  semua tahapan ini. Sebagai penegak hukum dan mitra, kami akan menunggu karena proses hukum antar negara  tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan,” kata Don Gaspar.

Baca Juga: Indonesia dan Timor Leste Pastikan Status Hukum DPO Kalumban Mali

Merasa prihatin

Direktur Eksekutif AJAR, José Luis de Oliveira. Foto/Lazaro Pereira Quefi

Sementara itu, Asea Justice and Right (AJAR) menyatakan keprihatinannya atas kinerja PCIC yang sangat lamban mengusut kasus DPO (Daftar Pencarian Orang) Kalumban Mali.

“Yang kami khawatirkan kasus DPO Kalumban Mali bisa terjadi seperti kasus DPO Arnofo Teves Jr, di mana oknum PCIC secara terbuka meminta jaminan uang US$ 2.000 kepada anak DPO Arnolfo Teves Jr untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi Teves Jr selama menjalani proses hukum di Timor-Leste,”  ujar Direktur Eksekutif AJAR, José Luis de Oliveira di ruang kerjanya.

Menurut José Luis de Oliveira, Kalumban Mali merupakan DPO kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarikan diri ke Timor Leste. Begitu diketahui dan diidentifikasi, semestinya Kalumban Mali segera dideportasi dari Timor Leste. Sayangnya, hal ini tidak dilakukan oleh aparat terkait di Timor Leste dan itu menjadi tanda tanya besar.     

Advertisement

Kalumban Mali terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian NTT divonis secara in absensia selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu. Namun Kalumban Mali kabur melarikan diri dari tuntutan hukum.

Kalumban Mali  kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016.

Kalumban Mali tersangkut kasus pengadaan pupuk sebanyak 575 ton senilai Rp976 juta. Kalumban Mali adalah Direktur CV Eka Cipta Persada dan dia ditahan sejak 28 Februari 2014. Sebalumnya pada Juli 2013, Kalumban Mali maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amat Nasonal (PAN) untuk DPRD NTT.

Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Dokumen Kalumban Mali Jadi Tahanan Rumah

Reporter: Leopoldina de Carvalho/ Lazaro Pereira Quefi

Advertisement

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Justisa & Krime

PCIC Finaliza Ona Ezame Ba Objetu Sira iha Kazu Dirijente Timor GAP, E.P Nian

Published

on

 Hatutan.com,  (20 Fevereiru 2026) Díli– Polísia Sientífiku Ivestigasaun Kriminál (PCIC-sigla portugés) finaliza ona ezame bá objetu sira husi  Komisaun Anti-Korrupsaun (CAC) ne’ebé rekolla iha buska no apreensaun ba  dirijente Timor GAP,E.P ho inisiál AC nia rezidénsia.

(more…)

Continue Reading

Justisa & Krime

CAC Hahú Averiguasaun Bá Kazu Rekrutamentu Kadete PNTL

Published

on

Hatutan.com, (20 Fevereiru 2026), Díli– Komisaun Anti-Korrusaun (CAC-sigla Portugés) hahú halo averiguasaun bá kazu rekrutamentu  kadete foun Polísia Nasionál Timor-Leste (PNTL) .

(more…)

Continue Reading

Justisa & Krime

Ema ho Podér Polítiku Proteze no Fó Kondisaun Ba Fujitivu Kalumban Mali iha Timor-Leste

Published

on

Hatutan.com, (20 Fevereiru 2026), Díli– Kazu fujitivu Kalumban Mali ne’ebé deskonfia falsifika dokumentu hodi hetan nsionalidade Timor ho naran Leonardo Benigno Tilman, sai sensitivu no dilemátiku ba Polísia Sientifiku Investigasaun Krminál (PCIC, sigla portugés)  tanba ema ho podér politíku no ema balun tan  ho pozisaun boot mak proteze no fó hela kondisaun ba Kalumban Mali hodi la’o livre iha Timor-Leste.

(more…)

Continue Reading

Trending